Sponsors

Minggu, 21 Juli 2013

Pengumuman Rekruitmen Pendamping dan Operator PKH Sulawesi Selatan 2013

     Daftar nama hasil peserta rekruitmen 11 Kab/kota yang dinyatakan lulus dan telah memenuhi syarat untuk untuk diangkat sebagai calon pendamping dan operator PKH. Selanjutnya peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai calon pendamping dan operator akan diikutsertakan dalam kegiatan diklat Pendamping dan Operator PKH yang dilaksanakan oleh badiklit Kesos. Dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 24 Juli s.d awal  September 2013. (Waktu dan tempat akan diberitahukan secara lanjut).




















Selasa, 16 Juli 2013

Kodek Etik Dalam Pekerjaan Sosial

Pekerja Sosial merupakan sebuah profesi yang membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan memecahkan masalah sosialnya dengan memanfaatkan sumber yang ada untuk meningkatkan keberfungsian sosialnya. Pekerjaan Sosial bertujuan untuk meningkatkan keberfungsian sosial individu-individu, baik secara individual maupun kelompok , dimana kegiatannya difokuskan kepada relasi sosial mereka khususnya interaksi orang-orang dengan lingkungannya. 

Pekerja sosial sebagai profesi memiliki kode etik dimana kode etik tersebut terdiri dari beberapa unsur, atau bagian. Nilai etika merupakana salah satu nilai yang terkandung didalam profesionalisme. Pada dasarnya orang yang professional adalah orang yang tau akan keahlian, meluangkan waktunya untuk pekerjaan ataua kegiatan itu dan bangga akan pekerjaannya itu.

 Pekerjaan social sebagai suatu profesi memiliki ciri – ciri atau sifat umum. Ciri – ciri atau sifat umum yang pertama adalah adanya pengetahuan khusus dimana suatu profesi selalu mengandalkan adanya suatu pengetahuan atau keterampilan khusus yang dimiliki oleh sekelompok orang yang professional untuk melaksanakan tugasnya. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi merupakan ciri atau sifat umum yang kedua dari sebuah profesi. aturan permainan ini disebut sebagai kode etik. kode etik ini harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.

 Ciri atau sifat umum yang ketiga adalah pengabdian kepada kepentingan masyarakat. hal ini menyiratkan bahwa profesi harus dapat meletakkan kepentingan pribadinya di bawah kepentingan masyarakat. Dan ciri dan sifat umum yang keempat adalah ada izin khusus untuk bisa menjelaskan sesuatu profesi serta adanya suatu organisasi profesi.Hal inilah yang melandaskan pekerjaan social sebagai suatu profesi yang harus tunduk pada nilai – nilai dan kode etik. 

Kode etik dalam sebuah pekerjaan social professional memiliki peran yang sangat penting dalam implementasinya Fungsi dan tujuan kode etik pekerjaan social dalam pelayanan social adalah memberikan bimbingan dan inspirasi kepada anggota-anggotanya, sebagai pengakuan akan pentingnya kode etik itu bagi status profesi di dalam komunitas dan masyarakat, serta untuk mengokohkan akar perilaku yang profesional dari anggota-anggotanya. Karena apabila terjadi deviasi yang dilakukan oleh satu orang saja dapat menodai seluruh anggota se-profesi yang lain. 

 Kode Etik Pekerjaan Sosial 

1. Perilaku dan Intergritas pribadi Pekerja Sosial Profesional Prinsip etiknya adalah pekerja sosial harus mempunyai perilaku yang dapat dipercaya. Dalam batas tertentu, profesi pekerja sosial adalah seperti dokter, ‘mengobati’ dan ‘menyembuhkan’ individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang sedang sakit. Tanpa adanya perilaku yang dapat dipercaya, pekerja sosial tidak dapat menjalankan profesi tersebut dengan baik. Integritas setidaknya ditunjukkan dengan konsistensi pekerja sosial dengan misi profesional, nilai, dan prinsip etika, dan standar etika dalam aktivitas pertolongan yang dilakukannya. Pekerja sosial harus memelihara standard perilaku dan integritas pribadi dalam kapasitas atau identitas sebagai pekerja sosial.
    •  Perilaku pribadi pekerja sosial adalah suatu persoalan pribadi yang sama derajatnya dengan perilaku orang lain, kecuali bila perilaku itu menyalahi tanggung jawab profesional. 
    •  Pekerja sosial jangan melibatkan diri dengan ketidakjujuran, kesombongan, kecurangan, atau kekeliruan. 
    •  Pekerja sosial harus membedakan secara tegas antara pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan pribadinya dengan pernyataan dan tindakannya sebagai seorang profesional. 
    •  Pekerja sosial jangan menggunakan hubungan profesional demi keuntungan pribadi. 
2.  Tanggung jawab Etis Pekerja Sosial Proefsional Terhadap Kelayan Tanggung jawab utama pekerjaan      sosial adalah terhadap klien. Dimana tanggungjawab pelayanan terhadap klien disesuaikan dengan prioritas kebutuhan yang klien perlukan.Prinsip etiknya adalah pekerja sosial harus mengutamakan tujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan memusatkan pada permasalahan sosial. prinsip pelayanan diletakkan diatas kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan. Melayani klien baik individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat merupakan kewajiban dari pekerja sosial yang harus diutamakan. Dan pekerja sosial juga harus dapat menghargai privacy (kedirian) klien dan menjaga sebaik-baiknya segala informasi yang diperolehnya dari pelayanan profesionalnya.Dalam hal menetapkan bayaran hendaknya ditetapkan dengan wajar, jujur, masuk akal, benar-benar dipertimbangkan dan sesuai dengan nilai pelayanan yang diberikan dan dengan kemampuan membayar dari klien. 

3. Tanggung jawab etis Pekerja Sosial Profesional Terhadap Kolega dan Profesi Lain Pekerja sosial sebaiknya memperlakukan kolega dengan penuh penghargaan, hormat dan adil serta percaya. Pekerja sosial harus bekerjasama dengan koleganya untuk meningkatkan kepentingan professional serta menjaga kerahasiaan yang dikemukakan oleh koleganya dalam kaitan dan hubungan dan transaksi profesional mereka. Sebagai pekerja sosial profesional kita harus menghormati dan menjalin kerjasama dengan kolega dari profesi lain agar mereka melakukan hal sama terhadap kolega pekerja sosial. Seorang pekerja sosial akan di uji dalam menyelesaikan permasalahan agar tidak mendapatkan permasalahan dalam pertanggung jawaban terhadap klien dan kolega. 

 4. Tanggung jawab etis pekerja sosial profesional terhadap lembaga yang mempekerjakannya Pekerja sosial tentu saja harus bertanggung jawab terhadap lembaga yang mempekerjakannnya dan harus mengikuti aturan-aturan yang ada/berlaku di lembaga dengan kata lain harus berkomitmen terhadap lembaga tempatnya bekerja. Pekerja sosial harus selalu berusaha untuk mencegah serta menghilangkan adanya bentuk dikriminasi dalam sebuah kebijakan dan sebagai pekerja sosial yang profesional harus selalu berupaya dapat meningkatakan kualitas kebijakan dan prosedur pelayanan lembaga dimana tempat dia bekerja serta mampu menggunakan sumber – sumber organisasi secara tepat menurut tujuannya. 

 5. Tanggung jawab etis pekerja sosial profesional terhadap profesi pekerjaan sosial Di dalam tanggung jawab pekerja sosial terhadap profesinya ada tiga point yang harus di tingkatkan yaitu pertama bagaimana pekerja sosial profesional memelihara intergritas profesinya yaitu, seorang pekerja sosial hendaknya memegang teguh dan memajukan nilai-nilai, etika, pengetahuan dan misis profesi, yang kedua yaitu dalam pelayanan masyarakat dimana seorang pekerja sosial harus membantu profesi dalam usahanya menciptakan ketersediaan pelayanan bagi masyarakat, dan yang terakhir atau yang ketiga adalah pengembangan pengetahuan, yaitu seorang pekerja sosial harus mampu memegang tanggung jawab dalam mengidentifikasi , mengembangkan dan memanfaatkan sebesar-besarnya pengetahuan bagi praktek profesional. 

6. Tanggung jawab pekerja sosial profesional terhadap masyarakat Pekerja sosial hendaknya berusaha untuk selalu dapat meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat terutama kelompok-kelompok yang kurang beruntung atau tertindas agar dapat mengembangkan pilihan dan kesempatannya, dimana seorang pekerja sosial harus dapat memberikan pelayanan-pelayanan yang tepat di dalam keadaan dan kondisi darurat dan mampu menciptakan kondisi kondisi yang mendorong muunculnya rasa hormat terhadap keanekaragaman budaya bangsa.