Pasal 1
UURI No. 23 th 2002
tentang Perlindungan
Anak
Anak adalah seseorang yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang
masih dalam kandungan. Secara sosiologis pengertian anak biasanya diakaitkan dengan status, peran, dan tingkat ketergantungan di dalam keluarga. Secara antropologis
pengertian anak sangat tergantung pada nilai-nilai
budaya yang
berlaku,
yang berbeda-beda
anatara masyarakat yang
satu dengan yang
lainnya.
Secara politis berakhirnya
masa anak ditandai dengan diperolehnya
hak dan kewajiban sebagai warganegara
secara penuh, dengan bertambahnya
hak dan kewajiban dalam pemilihan umum. Secara demografis, batasan anak dikaitkan dengan
dependency ratio, dimana batasan usia 15 tahun usia terendah masa produktif, dan menempatkan batasan anak (yang
tergantung pada orang-orang
dewasa dalam masa produktif) pada usia 14 tahun ke bawah
0 komentar:
Posting Komentar