Sponsors

Tampilkan postingan dengan label ILMU SOSIAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ILMU SOSIAL. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juli 2013

Pengumuman Rekruitmen Pendamping dan Operator PKH Sulawesi Selatan 2013

     Daftar nama hasil peserta rekruitmen 11 Kab/kota yang dinyatakan lulus dan telah memenuhi syarat untuk untuk diangkat sebagai calon pendamping dan operator PKH. Selanjutnya peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai calon pendamping dan operator akan diikutsertakan dalam kegiatan diklat Pendamping dan Operator PKH yang dilaksanakan oleh badiklit Kesos. Dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 24 Juli s.d awal  September 2013. (Waktu dan tempat akan diberitahukan secara lanjut).




















Selasa, 16 Juli 2013

Kodek Etik Dalam Pekerjaan Sosial

Pekerja Sosial merupakan sebuah profesi yang membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan memecahkan masalah sosialnya dengan memanfaatkan sumber yang ada untuk meningkatkan keberfungsian sosialnya. Pekerjaan Sosial bertujuan untuk meningkatkan keberfungsian sosial individu-individu, baik secara individual maupun kelompok , dimana kegiatannya difokuskan kepada relasi sosial mereka khususnya interaksi orang-orang dengan lingkungannya. 

Pekerja sosial sebagai profesi memiliki kode etik dimana kode etik tersebut terdiri dari beberapa unsur, atau bagian. Nilai etika merupakana salah satu nilai yang terkandung didalam profesionalisme. Pada dasarnya orang yang professional adalah orang yang tau akan keahlian, meluangkan waktunya untuk pekerjaan ataua kegiatan itu dan bangga akan pekerjaannya itu.

 Pekerjaan social sebagai suatu profesi memiliki ciri – ciri atau sifat umum. Ciri – ciri atau sifat umum yang pertama adalah adanya pengetahuan khusus dimana suatu profesi selalu mengandalkan adanya suatu pengetahuan atau keterampilan khusus yang dimiliki oleh sekelompok orang yang professional untuk melaksanakan tugasnya. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi merupakan ciri atau sifat umum yang kedua dari sebuah profesi. aturan permainan ini disebut sebagai kode etik. kode etik ini harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.

 Ciri atau sifat umum yang ketiga adalah pengabdian kepada kepentingan masyarakat. hal ini menyiratkan bahwa profesi harus dapat meletakkan kepentingan pribadinya di bawah kepentingan masyarakat. Dan ciri dan sifat umum yang keempat adalah ada izin khusus untuk bisa menjelaskan sesuatu profesi serta adanya suatu organisasi profesi.Hal inilah yang melandaskan pekerjaan social sebagai suatu profesi yang harus tunduk pada nilai – nilai dan kode etik. 

Kode etik dalam sebuah pekerjaan social professional memiliki peran yang sangat penting dalam implementasinya Fungsi dan tujuan kode etik pekerjaan social dalam pelayanan social adalah memberikan bimbingan dan inspirasi kepada anggota-anggotanya, sebagai pengakuan akan pentingnya kode etik itu bagi status profesi di dalam komunitas dan masyarakat, serta untuk mengokohkan akar perilaku yang profesional dari anggota-anggotanya. Karena apabila terjadi deviasi yang dilakukan oleh satu orang saja dapat menodai seluruh anggota se-profesi yang lain. 

 Kode Etik Pekerjaan Sosial 

1. Perilaku dan Intergritas pribadi Pekerja Sosial Profesional Prinsip etiknya adalah pekerja sosial harus mempunyai perilaku yang dapat dipercaya. Dalam batas tertentu, profesi pekerja sosial adalah seperti dokter, ‘mengobati’ dan ‘menyembuhkan’ individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang sedang sakit. Tanpa adanya perilaku yang dapat dipercaya, pekerja sosial tidak dapat menjalankan profesi tersebut dengan baik. Integritas setidaknya ditunjukkan dengan konsistensi pekerja sosial dengan misi profesional, nilai, dan prinsip etika, dan standar etika dalam aktivitas pertolongan yang dilakukannya. Pekerja sosial harus memelihara standard perilaku dan integritas pribadi dalam kapasitas atau identitas sebagai pekerja sosial.
    •  Perilaku pribadi pekerja sosial adalah suatu persoalan pribadi yang sama derajatnya dengan perilaku orang lain, kecuali bila perilaku itu menyalahi tanggung jawab profesional. 
    •  Pekerja sosial jangan melibatkan diri dengan ketidakjujuran, kesombongan, kecurangan, atau kekeliruan. 
    •  Pekerja sosial harus membedakan secara tegas antara pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan pribadinya dengan pernyataan dan tindakannya sebagai seorang profesional. 
    •  Pekerja sosial jangan menggunakan hubungan profesional demi keuntungan pribadi. 
2.  Tanggung jawab Etis Pekerja Sosial Proefsional Terhadap Kelayan Tanggung jawab utama pekerjaan      sosial adalah terhadap klien. Dimana tanggungjawab pelayanan terhadap klien disesuaikan dengan prioritas kebutuhan yang klien perlukan.Prinsip etiknya adalah pekerja sosial harus mengutamakan tujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan memusatkan pada permasalahan sosial. prinsip pelayanan diletakkan diatas kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan. Melayani klien baik individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat merupakan kewajiban dari pekerja sosial yang harus diutamakan. Dan pekerja sosial juga harus dapat menghargai privacy (kedirian) klien dan menjaga sebaik-baiknya segala informasi yang diperolehnya dari pelayanan profesionalnya.Dalam hal menetapkan bayaran hendaknya ditetapkan dengan wajar, jujur, masuk akal, benar-benar dipertimbangkan dan sesuai dengan nilai pelayanan yang diberikan dan dengan kemampuan membayar dari klien. 

3. Tanggung jawab etis Pekerja Sosial Profesional Terhadap Kolega dan Profesi Lain Pekerja sosial sebaiknya memperlakukan kolega dengan penuh penghargaan, hormat dan adil serta percaya. Pekerja sosial harus bekerjasama dengan koleganya untuk meningkatkan kepentingan professional serta menjaga kerahasiaan yang dikemukakan oleh koleganya dalam kaitan dan hubungan dan transaksi profesional mereka. Sebagai pekerja sosial profesional kita harus menghormati dan menjalin kerjasama dengan kolega dari profesi lain agar mereka melakukan hal sama terhadap kolega pekerja sosial. Seorang pekerja sosial akan di uji dalam menyelesaikan permasalahan agar tidak mendapatkan permasalahan dalam pertanggung jawaban terhadap klien dan kolega. 

 4. Tanggung jawab etis pekerja sosial profesional terhadap lembaga yang mempekerjakannya Pekerja sosial tentu saja harus bertanggung jawab terhadap lembaga yang mempekerjakannnya dan harus mengikuti aturan-aturan yang ada/berlaku di lembaga dengan kata lain harus berkomitmen terhadap lembaga tempatnya bekerja. Pekerja sosial harus selalu berusaha untuk mencegah serta menghilangkan adanya bentuk dikriminasi dalam sebuah kebijakan dan sebagai pekerja sosial yang profesional harus selalu berupaya dapat meningkatakan kualitas kebijakan dan prosedur pelayanan lembaga dimana tempat dia bekerja serta mampu menggunakan sumber – sumber organisasi secara tepat menurut tujuannya. 

 5. Tanggung jawab etis pekerja sosial profesional terhadap profesi pekerjaan sosial Di dalam tanggung jawab pekerja sosial terhadap profesinya ada tiga point yang harus di tingkatkan yaitu pertama bagaimana pekerja sosial profesional memelihara intergritas profesinya yaitu, seorang pekerja sosial hendaknya memegang teguh dan memajukan nilai-nilai, etika, pengetahuan dan misis profesi, yang kedua yaitu dalam pelayanan masyarakat dimana seorang pekerja sosial harus membantu profesi dalam usahanya menciptakan ketersediaan pelayanan bagi masyarakat, dan yang terakhir atau yang ketiga adalah pengembangan pengetahuan, yaitu seorang pekerja sosial harus mampu memegang tanggung jawab dalam mengidentifikasi , mengembangkan dan memanfaatkan sebesar-besarnya pengetahuan bagi praktek profesional. 

6. Tanggung jawab pekerja sosial profesional terhadap masyarakat Pekerja sosial hendaknya berusaha untuk selalu dapat meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat terutama kelompok-kelompok yang kurang beruntung atau tertindas agar dapat mengembangkan pilihan dan kesempatannya, dimana seorang pekerja sosial harus dapat memberikan pelayanan-pelayanan yang tepat di dalam keadaan dan kondisi darurat dan mampu menciptakan kondisi kondisi yang mendorong muunculnya rasa hormat terhadap keanekaragaman budaya bangsa.

Kamis, 13 Desember 2012

Konsep Dasar Sosiologi

Definisi Sosiologi Sejak lahir di dunia, manusia sudah berhubungan dengan orang lain (ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek dsb). Semakin meningkat usianya, semakin luas pula pergaulannya di masyarakat. Melalui pergaulannya dimasyarakat, manusia terbentuk sebagai mahluk sosial. Manusia disebut mahluk sosial.karena ia memiliki gregariuosness yaitu suatu naluri untuk selalu hidup dengan orang lain. 

Mempelajari hubungan sosial manusia beserta segala hasilnya secara khusus dan sistematis itulah bidang kajian dari salah satu cabang ilmu sosial yang disebut Sosiologi Sosiologi Sebagai Ilmu Pengetahuan Sosiologi merupakan salah satu rumpun ilmu pengetahuan Sosial yang objeknya adalah masyarakat beserta dinamika yang terjadi didalamnya. 

Dilihat dari penggolongan dalam penerapannya, sosiologi termasuk dalam kelompok ilmu murni (pure science) yaitu ilmu pengetahuan yang bertujuan mengembangkan teorinya untuk pengembangan ilmu itu sendiri. Karena itu orang yang belajar sosiologi umumnya menjadi teoritisi daripada praktisi. Sebagai ilmu pengetahuan, ia menjadi dasar bagi ilmu pekerjaan sosial sebagai alat analisis untuk pemahaman tentang masyarakat lebih jauh. 

Karena itu mahasiswa pekerjaan sosial sebagai calon praktisi perlu mempelajari sosiologi. Sosiologi disebut sebagai ilmu pengetahuan, karena ia memenuhi syarat apa yang disebut sebagai ilmu pengetahuan, yaitu serangkaian pengetahuan yang disusun secara sistematis yang kebenarannya dapat dibuktikan orang banyak.

 Pengetahuan yang jadi objek sosiologi adalah kehidupan manusia sebagai mahluk sosial dengan segala dinamikanya. Pengetahuan itu disusun secara sistematis artinya menggunakan tata cara yang ilmiah, menggunakan metoda dan teknik ilimiah yang umum digunakan dalam ilmu-ilmu sosial, yang kebenarannya dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

 Sosiologi pertama kali disebut sebagai ilmu pengetahuan oleh seorang ahli dari Francis yaitu Auguste Comte, walaupun sebelumnya sudah banyak orang yang bicara tentang ilmu yang membicarakan masyarakat dengan segala dinamikanya, antara lain Ibnu Khaldun,Plato, Aristoteles dsb. 

Para ahli tersebut berusaha untuk mewujudkan ilmu sosiologi berdasarkan atas pengamatan terhadap kehidupan manusia yang mulai mengalami kekacauan (masalah sosial) sehubungan dengan makin berkembangnya kehidupan terutama setelah pecahnya revolusi industri dan manusia mulai mengenal peradaban yang semakin maju, sementara pada dasarnya manusia menginginkan kehidupan bersama itu dalam suasana yang tenteram, manusia bersaudara dengan sesamanya (homo homini socius). Definisi sosiologi dari beberapa ahli: Sosiologi berasal dari kata : Sosio (kawan) dan Logos (ilmu). 

Jadi sosiologi adalah ilmu yang membicarakan tentang perkawanan diantara manusia. Manusia dipelajari oleh sosiologi sebagai mahluk sosial yaitu mahluk yang hidup bersama manusia lainnya. Manusia disebut sebagai mahluk sosial karena pada dasarnya manusia memiliki Gregariousness yaitu suatu naluri untuk selalu ingin hidup dengan manusia lainnya. Tanpa hidup dengan manusia lainnya, manusia tidak akan bisa mempertahankan keberadaannya. 

Pitirim Sorokin: Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari: Gejala sosial dengan gejala sosial Gejala sosial dengan gejala non sosial Ciri-ciri umum semua gejala sosial Selo Soemardjan : Sosiologi adalah ilmu tentang struktur dan proses-proses sosial termasuk di dalamnya perubahan sosial. Yang dimaksud struktur sosial adalah jalinan dari unsur-unsur sosial yang penting. 

Unsur-unsur sosial: Norma-nilai, kelompok, kelembagaan dan stratifikasi sosial. Proses-proses sosial, hubungan timbal balik antar pelbagai segi kehidupan bersama. Inti dari proses sosial adalah: Interaksi Sosial, yaitu proses saling mempengaruhi antara individu dengan individu, individu dengan kelompok dan kelompok dengan kelompok. Hasil dari interaksi sosial adalah proses assosiatif dan proses dissosiatif (Gillin & Gillin).

Dasar-dasar Pengetahuan Tentang Anak

Pasal 1 UURI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak 
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Secara sosiologis pengertian anak biasanya diakaitkan dengan status, peran, dan tingkat ketergantungan di dalam keluarga. Secara antropologis pengertian anak sangat tergantung pada nilai-nilai budaya yang berlaku, yang berbeda-beda anatara masyarakat yang satu dengan yang lainnya.

Secara politis  berakhirnya masa anak ditandai dengan diperolehnya hak dan kewajiban sebagai warganegara secara penuh, dengan bertambahnya hak dan kewajiban dalam pemilihan umum. Secara demografis, batasan anak dikaitkan dengan dependency ratio, dimana batasan usia 15 tahun usia terendah masa produktif, dan menempatkan batasan anak (yang  tergantung pada orang-orang dewasa dalam masa produktif) pada usia 14 tahun ke bawah




Rabu, 12 Desember 2012

Tahapan Bayi Berjalan

Proses berjalan bayi umumnya dimulai pada usia 9 bulan dengan tahapan berikut: 

* Bulan ke-9 Berdiri tegak bila kedua tangan dipegang. Kalau kita biarkan si bayi berdiri (kita hanya pegang kedua tangannya) ia akan berdiri tegak selama beberapa detik di atas kakinya. Ia menahan keseimbangan tubuh yang seluruhnya terletak pada kedua telapak kaki. Berdiri dengan cara demikian hanya sebentar saja dapat dilakukannya karena ia memang belum menguasai keseimbangan badan pada sikap badan tegak lurus. 

* Bulan ke-10 Bayi bergayut pada perabot rumah dan mengangkat badan sampai berdiri. Seperti halnya pada perkembangan merangkak, bayi 10 bulan sudah dapat mengangkat badannya sampai sikap "empat kaki". Dari sikap ini ia kemudian bergayut pada perabot dan menarik badannya ke atas sampai berdiri. Dari sikap berlutut atau setengah berlutut, ia melangkahkan sebelah kakinya ke depan, menjejak dengan telapak kakinya dan menarik badannya hingga berdiri. Berdiri sambil berpegang pada sesuatu. Bila bayi dapat berpegang pada perabot rumah atau benda kokoh lainnya, ia dapat berdiri selama 1/2 menit. Pada sikap ini telapak kaki bukan hanya ujung-ujung jari kaki saja, tapi seluruh alas telapak kaki menyentuh permukaan lantai. 

 * Bulan ke-11 Berjalan ke samping sambil merambat pada perabot dalam rumah. Percaya dirinya tumbuh dengan ditandainya melalui sikap berdiri yang memungkinkan anak memindah-mindahkan berat badannya. Mulai pada kaki kiri lalu pindah ke kaki kanan. Dengan kemampuan inilah anak "berjalan di tempat" atau melangkah ke samping. Berjalan bila kedua tangan dipegang/ditatih. Bila bayi kita pegang kedua tangannya, ia pun mulai mencoba berjalan. Setelah kakinya melangkah maju, pinggul digerakkan ke depan dan berat badan ditopang oleh telapak kaki. Langkahnya memang masih agak tertahan-tahan, belum mantap dengan kaki terbentang lebar. 

 * Bulan ke-12 Berjalan jika sebelah tangannya dipegang. Langkah-langkahnya memang belum mantap dan kedua kaki masih terbentang lebar. Anak masih gampang kehilangan keseimbangan hingga orang dewasa masih harus memegangnya dan selalu siap menangkapnya bila ia terjatuh. 

* Bulan ke-13 dan seterusnya. Mulai menjadi "ahli". Kemantapan anak berjalan mulai menunjukkan hasil. Kita akan takjub bila suatu saat dia sudah mampu berjalan dengan cepat. Meski perkembangan setiap anak berbeda-beda, umumnya di usia 18 bulan hingga 2 tahun anak sudah dapat berjalan tegak dengan keseimbangan yang lebih mantap tanpa perlu lagi dipegangi.

Revitalisasi Budaya KAT dalam Perspektif Pembanguman Budaya Bangsa

Komunitas adat merupakan sebuah realitas sosial yang terkait dengan proses asal-usul dan munculnya suatu komunitas bangsa. Komunitas ini berasal dari sejumlah individu yang berdiam di suatu tempat tertentu dengan sistem nilai (value system) tertentu pula yang mengatur pola-pola interaksi antar individu anggota komunitas, sedang interaksi dengan individu diluar komunitas cenderung tidak diatur dalam sistem nilai yang dianut.'

Eksistensi komunitas adat, termasuk komunitas adat terpencil selama ini cenderung dianggap sebagai bagian pelengkap dari masyarakat pada umumnya. Fungsinya lebih cenderung dijadikan sebagai kawasan khusus yang diperuntukkan bagi keperluan wisata dan untuk penelitian-penelitian sosioantropologis. Keunikan dan keeksotisan adat istiadatnya hanya dieksploitasi untuk semata tujuan-tujuan ekonomis seraya melupakan pemenuhan hak-haknya sebagai komunitas yang harus dilindungi dari pengaruh budaya dari luar (mainstream culture).

Sebagai sebuah komunitas, orang-orang yang menjadi anggota komunitas tersebut secara individu memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya. Hak untuk hidup, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk hidup sejahtera hal untuk bebas dari rasa takut dan hak untuk mengembangkan budayanya adalah beberapa hak-hak yang bersifat azasi yang mutlak diberikan kepadanya. Keberadaannya yang terisolasi dengan masyarakat pada umumnya bukanlah halangan untuk adanya persamaan hak dan kewajiban. 

Eksistensi Komunitas Adat
Komunitas adat terpencil telah melahirkan banyak istilah untuk menyebut obyek yang sama. Departemen Sosial, sebuah lembaga pemerintah yang mengurus sektor ini memberinya istilah masyarakat terasing. Defenisi masyarakat terasing menurut Departemen Sosial adalah masyarakat yang terisolasi dan memiliki kemampuan terbatas , beberapa hak-hak yang bersifat azasi yang mutlak diberikan kepadanya. Keberadaannya yang terisolasi dengan masyarakat pada umumnya bukanlah halangan untuk adanya persamaan hak dan kewajiban.

Eksistensi Komunitas Adat
Komunitas adat terpencil telah melahirkan banyak istilah untuk menyebut obyek yang sama. Departemen Sosial, sebuah lembaga pemerintah yang mengurus sektor ini memberinya istilah masyarakat terasing. Defenisi masyarakat terasing menurut Departemen Sosial adalah masyarakat yang terisolasi dan memiliki kemampuan terbatas untuk berkomunikasi dengan masyarakat lain yang lebih maju, karena keadaannya terbelakang serta tertinggal dalam mengembangkan kehidupan ekonomi, sosial budaya dan lain-lain.

Ciri utama komunitas adat terpencil adalah sedentary dan local minded. Mobilitas dan migrasi tidak dikenal dalam kamus kehidupan komunitas. Kalaupun terjadi migrasi, pola migrasinya sebatas pada areal tertentu yang mirip dengan tempat tinggalnya dan sebatas orientasi ekonomi subsisten untuk mendapatkan sumber bahan makanan yang didapatkannya dengan jalan berburu dan bercocok tanam. Orientasinya berfokus sebatas pada komunitasnya, lingkungan tempat tinggalnya dan adat istiadatnya.

Dalam konteks kependudukan, eksistensi komunitas adat secara kuantitatif memang tidak memiliki junilah yang signifikan, karena itu mereka mengelompok pada wilayah tertentu yang menjadi menjadi areal pelaksanaan dan pengembangan budayanya. Hasil dari perilaku dan interaksi budaya melahirkan subkultur dari masyarakat pada umumnya; dan dilihat dari segi kebiasaan umum itulah kebiasaan-kebiasaan komunitas adat dapat menjadi basis dari pengembangan budayanya.

Komunitas adat yang banyak dikaji dan dijumpai hampir merata pada kelima pulau besar di Indonesia. Beberapa komunitas adat yang sempat disebut disini antara lain : suku Badui di pulau Jawa, suku Anak Dalam di pulau Sumatera, di pulau Kalimantan ada suku Dayak, suku Asmat di pulau Irian dan di Sulawesi ada komunitas Kajang.

Bila dijabarkan lebih jauh, komunitas adat terpencil dipulau Sumatera diantaranya suku Sakai di Riau, komunitas Mentawai dan Enggano di Sumatera Barat. Di Pulau Sulawesi ada To Pembuni dan To Seko di Sulawesi Selatan, Tojio di Selawesi Tengah, To Landale di Sulawesi Tenggara dan Manobo di Pulau Buton. Sedang di pulau Sumbawa Nusa Tenggara Barat ada komunitas Donggo di Sumbawa Timur. Terakhir adalah di Pulau Irian Jaya (Papua) seperti komunitas Arfak, Arso, Bahaan, Bauzi, Mek, Dani, Amungme dan Asmat.

Di Pulau Irian Jaya relatif propinsi yang memiliki paling banyak komunitas adat terpencil dan belum tersentuh oleh peradaban luar yang modern. Komunitas tersebut banyak berdiam di sekitar daerah sungai Wriendshap dan Eilanden yang masih tertutup hutan lebat dan didaerah lereng gunung bagian selatan Pegunungan Jayawijaya. 

Setiap komunitas masing-masing beranggotakan sekitar 50-100 orang dan menyebar diberbagai perkampungan. Keterpencilan komunitas adat dari dunia luar disebabkan oleh faktor geografi dan topografi yang khas. 

Pada abad 15 orang-orang Islam dari Kerajaan Ternate, Tidore dan Jailolo di Pulau Halmahera sudah mempengaruhi kehidupan penduduk komunitas adat di bagian kepala burung Pulau Irian, tetapi pengaruhnya tidak terlalu mendalam dan tidak meluas sehingga tidak memiliki dampak yang berarti.

 Demikian halnya pada abad 17 dan abad 18 saat kedatangan bangsa Portugis dan Belanda yang menyebarkan agama Kristen Protestan dan Katolik juga tidak mengalami perubahan dan kemajuan. Bahkan pengaruh kedua agama terakhir yang banyak dianut penduduk Irian hingga kini tidak banyak membantu proses modernisasi kehidupan komunitas terpencil. Keberadaan komunitas-komunitas tersebut seharusnya senantiasa dilestankan namun seringkali dalam penanganannya menimbulkan riak-riak yang menjurus ke aroma politis, khususnya yang berhubungan dengan isu penataan lingkungan dan pembangunan. 
 
Isu ekologi merupakan isu yang banyak melekat pada komunitas adat, khususnya adat terpencil. Keterkaitan isu ekologi banyak dijumpai pada komunitas adat di pulau Sumatera dan Kalimantan. Istilah hak ulayat adalah istilah yang populer dijumpai dalam wacana perjumpaan komunitas adat dengan isu ekologi. 

Secara populer, hak ulayat ini mengacu pada hak bawaan pada komunitas yang mendiami kawasan tertentu secara turun temurun. Karena berbentuk hak, maka bila diabaikan akan melahirkan tuntutan-tuntutan baru dan anggota komunitas adat. Gerakan penuntutan hak pasti akan melahirkan gerakan beraroma politik karena berkaitan dengan proses dan idiologi pembangunan yang dikembangkan rezim. 
 
Eratnya keterkaitan isu ekologi dengan komunitas adat menyebabkan energi pembangunan budaya komunitas adat menjadi terabaikan. Dengan disokong oleh idiologi kapitalisme, rezim yang berkuasa mengeksplorasi berbagai kawasan hutan untuk menjadi sumber anggaran negara melalui perantaraan perusahaan swasta. Dengan berbekal hak pengusahaan hutan (HPH), swasta merasa memiliki hak yang sangat luas untuk mengeksploitir sumber-sumber alam kehutanan. Tanpa banyak menghiraukan suara-suara dari kelompok kritis yang banyak dilakoni para aktifis lingkungan, swasta dengan proteksi yang besar dari rezim telah berhasil menggunduli hutan-hutan lebat di selurah pulau di Indonesia yang diberi predikat Hutan Produksi, sambil melupakan aspek efek budaya yang ditimbulkannya pada eksistensi masyarakat adat.

Berubahnya kawasan hutan menjadi gundul mendatangkan perubahan pada budaya komunitas adat terpencil. Karena pada dasarnya, pola-pola budaya yang berkembang pada komunitas adat tersebut terkait dengan pola-pola interaksi yang berhubungan dengan alam, termasuk upaya kelestarian alam yang didiaminya. Perubahan struktur hutan yang menjadi lingkungan tempat mengembangkan budaya, dengan sendirinya mengubah pula tata dan produk budayanya. Perubahan budaya dapat melahirkan kegelisahan dan keresahan pada segenap anggota komunitas adat Pembangunan Sosial-Budaya.

Dalam menangani komunitas adat terpencil diperlukan pola kebijakan dan program yang adaptif sesuai dengan kondisi sosial budayanya. Selama ini komunitas adat terpencil ditangani oleh empat departemen pemerintah yaitu Departemen Sosial, Departemen Kehutanan, Departemen Transmigrasi dan Departemen Dalam Negeri. 

Dengan obyek yang sama, kemungkinan over regulated akan terjadi karena ketiadaan program yang terintegrasi lintas departemen. untuk menjadi sumber anggaran negara melalui perantaraan perusahaan swasta. Dengan berbekal hak pengusahaan hutan (HPH), swasta merasa memiliki hak yang sangat luas untuk mengeksploitir sumber-sumber alam kehutanan. 

Tanpa banyak menghiraukan suara-suara dari kelompok kritis yang banyak dilakoni para aktifis lingkungan, swasta dengan proteksi yang besar dari rezim telah berhasil menggunduli hutan-hutan lebat di selurah pulau di Indonesia yang diberi predikat Hutan Produksi, sambil melupakan aspek efek budaya yang ditimbulkannya pada eksistensi masyarakat adat. 

Berubahnya kawasan hutan menjadi gundul mendatangkan perubahan pada budaya komunitas adat terpencil. Karena pada dasarnya, pola-pola budaya yang berkembang pada komunitas adat tersebut terkait dengan pola-pola interaksi yang berhubungan dengan alam, termasuk upaya kelestarian alam yang didiaminya. 

Perubahan struktur hutan yang menjadi lingkungan tempat mengembangkan budaya, dengan sendirinya mengubah pula tata dan produk budayanya. Perubahan budaya dapat melahirkan kegelisahan dan keresahan pada segenap anggota komunitas adat Pembangunan Sosial-Budaya.

Dalam menangani komunitas adat terpencil diperlukan pola kebijakan dan program yang adaptif sesuai dengan kondisi sosial budayanya. Selama ini komunitas adat terpencil ditangani oleh empat departemen pemerintah yaitu Departemen Sosial, Departemen Kehutanan, Departemen Transmigrasi dan Departemen Dalam Negeri. Dengan obyek yang sama, kemungkinan over regulated akan terjadi karena ketiadaan program yang terintegrasi lintas departemen.

Contoh untuk program Non-Resattlement dapat ditemui pada komunitas adat Dayak, utamanya komunitas Dayak Kenyah di Kalimantan Timur. Suku Dayak merupakan suku asli yang mendiami pulau Kalimantan yang menyebar pada seluruh propinsi di pulau terbesar di Indonesia tersebut Suku Dayak terdiri atas berbagai sub-sub etnik. Tanpa melupakan aspek budayanya, pemerintah daerah setempat mampu menciptakan dan menyuguhkan atraksi budaya di daerah Pampang, yang merupakan lokasi asli komunitas Dayak. 

Kawasan wisata budaya Pampang letaknya sekitar 60 kilometer dari Kota Samarinda. Sebenarnya kekayaan budaya Toraja yang sudah terkenal diseluruh dunia merupakan pola Non-Resattlement. Sebagaimana diketahui, suku Toraja yang mendiami wilayah pegunungan bagian utara propinsi Sulawesi Selatan adalah dulunya masyarakat terasing yang hingga sekarang masih melestarikan budaya megalitik dengan banyaknya ditemukan situs-situs menhir, manik-manik dan tau-tau yang menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Toraja. 

Dari dua contoh program yang ditampilkan diatas tentang program resattlement dan non-resattlement dapat menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah daerah lainnya maupun departemen pemerintah yang consern membina komunitas adat terpencil seperti Departemen Sosial. Contoh program diatas memiliki implikasi kebijakan untuk memformulasi ulang kebijakan dalam penataan komunitas adat terpencil agar tetap memiliki nilai jual disamping tidak melupakan aspek pembangunan sosial dan budaya komunitas setempat.

Dalam rangka pembinaan dan pengembangan budaya komunitas adat terpencil, aspek humanis dan sosial merupakan aspek utama yang menjadi perhatian penuh. Karena bagaimanapun, eksistensi komunitas adat terpencil adalah bagian dari masyarakat warga pada umumnya sehingga perlakuan terhadapnya tetap sama dalam membangun dan mengembangkan budayanya.
Pembangunan sosial budaya sebagai bagian dari program pembangunan nasional seyogyanya dilakukan secara incremental dan terintegasi. Jadi meskipun suatu sasaran program pemerintah memiliki obyek yang sama pada berbagai departemen, dalam tahap implementasinya harus tetap ferintegrasi agar ti4ak terpjpta ego sektpra} ya.ng pada akhjrnya kan mempengjjpj Ju" has, jl program.

Senin, 26 November 2012

Evaluasi


PENGERTIAN
Evaluasi merupakan rangkaian kegiatan untuk melihat kelebihan dan kekurangan/kelemahan yang terjadi  dalam memberikan pertolongan kepada klien. Tahap evaluasi merupakan suatu tahap untuk menilai atau melihat sampai seberapa jauh tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Untuk melakukan evaluasi, pekerja sosial perlu mengkaji tujuan yang telah ditentukan beserta indikator pencapaiannya. Dari indikator tersebut pekerja sosial dapat menyusun beberapa instrumen evaluasi.
 
Dengan evaluasi dapat dilihat tentang keberhasilan proses yg dilakukan serta memberikan respon konstruktif atas hasil evaluasi. Evaluasi terbagi menjadi :
Evaluasi proses : Suatu bentuk evaluasi untuk melihat apakah seluruh tahapan kerja atau prosedur pelayanan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara lengkap. Evaluasi hasil : Suatu bentuk evaluasi untuk melihat dampak atau manfaat dari intervensi yang dilakukan.

TUJUAN
  • Mampu menguji keampuhan dan ketetapan alternatif
  • Pekerja sosial memonitor faktor-faktor keberhasilan dan kegagalan   untuk umpan balik bagi program selanjutnya
  • Memberikan dorongan bagi kegiatan baru Sebagai bahan untuk menyusun laporan kerja
 
FUNGSI EVALUASI
  • Peninjauan kembali atau pemahaman secara jelas tentang pencapaian.
  • Pertanggungjawaban profesional terhadap masyarakat / sistim klien.
  

SASARAN
  • Sistem klien
  • Diluar sistem
  • Pelaku perubahan 
 
PRINSIP-PRINSIP MELAKSANAKAN TUGAS MONEV: 
1.Pekerja sosial membuat penilaian yang berkaitan dengan variabel yang penting : kepribadian
   situasi, sistem ekologi secara menyeluruh
2.Pekerja sosial berusaha mencapai dua hal tujuan yang bersifat proses dan bersifat hasil.
3.Evaluasi didasarkan pada tujuan objektif dengan persetujuan klien
4.Ukuran-ukuran dan prosedur2 yg telah ditentukan harus realistis
5.Pekerja sosial perlu mewaspadai kontribusinya terhadap program intervensi yang diberikan  
   kepada klien
6.Mengkombinasikan pendekatan antara tugas dengan masalah yang akan ditangani.


PENILAIAN
Yang harus diperhatikan dalam penilaian :
1. Memerlukan indikator yg jelas dan operasional atau terukur
2. Objektif dan melibatkan klien
3. Pekerja sosial menyadari kontribusinya dalam proses pertolongan