Sponsors

Selasa, 30 Oktober 2012

Definisi Trafiking

Menurut Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan trafiking sebagai:
Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. (Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafiking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara)
Banyak Negara   keliru dalam memahami definisi ini dengan melupakan perdagangan manusia dalam Negara atau menggolongkan migrasi tidak tetap sebagai perdagangan . TVPA menyebutkan “bentuk-bentuk perdagangan berat” didefinisikan sebagai:
   
a.  Perdagangan seks dimana tindakan seks komersial diberlakukan secara paksa, dengan cara penipuan, atau kebohongan, atau dimana seseorang diminta secara paksa melakukan suatu tindakan demikian belum mencapai usia 18 tahun; atau
b. Merekrut,  menampung, mengangkut, menyediakan atau mendapatkan seseorang untuk bekerja atau memberikan pelayanan melalui  paksaan, penipuan, atau kekerasan untuk tujuan  penghambaan, peonasi, penjeratan hutang (ijon) atau perbudakan.

Dalam definisi-definisi ini, para korban tidak harus secara fisik diangkut dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Definisi ini juga secara jelas berlaku pada tindakan merekrut, menampung, menyediakan, atau mendapatkan seseorang untuk maksud-maksud tertentu.

Menurut ICMC/ACIL trafiking tidak hanya merampas hak asasi tapi juga membuat mereka rentan terhadap pemukulan, penyakit, trauma dan bahkan kematian. Pelaku trafiking menipu, mengancam, mengintimidasi dan melakukan tindak kekerasan untuk menjerumuskan korban ke dalam prostitusi.
Pelaku trafiking menggunakan berbagai teknik untuk menanamkan rasa takut pada korban supaya bisa terus diperbudak oleh mereka.  Menurut ICMC/ACIL, beberapa cara yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban antara lain (ICMC/ACIL-Mimpi Yang Terkoyak, 2005):
o    Menahan gaji agar korban tidak memiliki uang untuk melarikan diri;
o    Menahan paspor, visa dan dokumen penting lainnya agar korban tidak dapat bergerak leluasa karena takut ditangkap polisi
o    Memberitahu korban bahwa status mereka ilegal dan akan dipenjara serta dideportasi jika mereka berusaha kabur;
o    Mengancam akan menyakiti korban dan/atau keluarganya;
o    Membatasi hubungan dengan pihak luar agar korban terisolasi dari mereka yang dapat menolong;
o    Membuat korban tergantung pada pelaku trafiking dalam hal makanan, tempat tinggal, komunikasi jika mereka di tempat di mana mereka tidak paham bahasanya, dan dalam “perlindungan” dari yang berwajib; dan
o    Memutus hubungan antara pekerja dengan keluarga dan teman;

PERBEDAAN TRAFFICKING DENGAN PENYELUNDUPAN MANUSIA
Perbedaan antara penyelundupan manusia dengan Perdagangan Manusia bisa membingungkan. Kebingungan ini bisa menyulitkan dalam mendapatkan informasi yang akurat, khususnya dari negara-negara transit. Perdagangan manusia seringkali, tapi tidak selalu, melibatkan penyelundupan; korban pada awalnya setuju untuk diangkut di dalam sebuah negara atau melintasi perbatasan. Yang membedakan antara dua kegiatan seringkali memerlukan informasi yang terinci mengenai keadaan akhir para korban.
Penyelundupan pada umumnya dipahami sebagai pengadaan atau pengangkutan manusia untuk mendapatkan keuntungan untuk masuk secara ilegal ke dalam sebuah negara. Tetapi menyediakan fasilitas untuk masuk atau melintasi sebuah negara secara ilegal, secara tersendiri, bukanlah perdagangan manusia, walaupun seringkali dilaksanakan dalam keadaan yang berbahaya. Penyelundupan seringkali melibatkan para migran yang telah setuju dengan kegiatan tersebut. Sementara itu, perdagangan manusia, bisa tanpa persetujuan mereka atau kalaupun korban pada awalnya sudah memberi persetujuan, persetujuan mereka telah ditiadakan karena   pemaksaan, penipuan, atau tidakan kejam dari pada pelaku perdagangan. Korban perdagangan manusia seringkali tidak menyadari bahwa mereka akan dipaksa melakukan prostitusi atau mengalami situasi kerja paksa yang bersifat eksploitasi. Karena itu, penyelundupan bisa menjadi perdagangan ilegal. Komponen kunci yang membedakan perdagangan dengan penyelundupan adalah unsur kecurangan, penipuan, atau pemaksaan.

MENGAPA TRAFFICKING TERUS ADA SAMPAI DETIK INI?
Global Survivor Network, setelah mengadakan penelitian mendalam selama dua tahun, menerbitkan Crime & Servitude: An Expose in the Traffic in Women for Prostitution from the Newly Independent States, yang khusus mengungkapkan praktik perdagangan perempuan di _rimin bekas Rusia. Lembaga yang sama juga memproduksi dua film _riminal_r: Dokumentasi pertama yang berdurasi 28 menit diberi judul Sex Trade” AN Investigative Documentary, yang kemudian disampaikan ke Komite HAM PBB, sedang dokumentasi kedua berjudul Bought and Sold, yang berisikan materi yang dimuat dalam penerbitan Crime & Servitude. Beberapa temuan yang cukup signifikan antara lain adalah:
  • Sindikat _riminal memperoleh keuntungan sekitar tujuh milyar dolar setiap tahun dari perdagangan perempuan sekitar empat juta perempuan di dunia;
  • Bisnis perdagangan yang paling menguntungkan adalah yang bertujuan memperdagangkan seks;
  • Setiap hari ribuan perempuan dan anak perempuan dari wilayah transisi dijerat dengan janji-janji manis dan muluk untuk memperoleh penghidupan dan pekerjaan yang menarik di luar negeri;
  • Melalui berbagai sarana transportasi, sebagian besar dari mereka dikirim ke Jerman, Swis, Jepang, Macau dan Amerika Serikat, baik secara legal maupun tidak
  • Perdagangan perempuan terus berkembang karena pemerintah, pejabat dan juga warga masyarakat enggan mengungkapkannya, sehingga menimbulkan impunity;
  • Walaupun data resmi menyebutkan bahwa setiap tahun hanya 50.000 orang perempuan meninggalkan Rusia selamalamanya, ternyata angka ini sebenarnya mencapai ratusan ribu.
MASALAH TRAFIKING DI INDONESIA
Statistik untuk trafiking yang konkrit dan dapat diandalkan di Indonesia masih sangat sulit untuk didapatkan, karena ke-ilegalan-nya dan,karena itu, sifatnya tersembunyi. Meskipun demikian, informasi berikut ini dapat memberikan gambaran cakupan dari masalah ini:
·         Buruh Migran: Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperkirakan bahwa pada tahun 2002 terdapat sekitar 500.000 warga negara Indonesia yang bermigrasi keluar negeri untuk bekerja melalui jalur resmi. Berbagai LSM di Indonesia (termasuk juga KOPBUMI) memperkirakan bahwa sekitar 1,4 sampai 2,1 juta buruh migran perempuan Indonesia saat ini sedang bekerja diluar negeri. Organisasi-organisasi ini juga menyertakan jumlah buruh migran yang tidak terdokumentasi yang melewati jalur-jalur ilegal kedalam perkiraan mereka.
·         PRT: Sebuah laporan dari konferensi ILO-IPEC 2001 memperkirakan bahwa ada sekitar 1,4 juta PRT di Indonesia, dan 23 persennya adalah anak-anak.
·         Pekerja Seks Komersial: Sebuah laporan Organisasi Perburuhan Dunia (ILO) tahun 1998 memperkirakan bahwa ada sekitar 130.000 – 240.000 pekerja seks di Indonesia dan sampai 30 persennya adalah anak-anak di bawah 18 tahun.

Meskipun tidak semua pekerja-pekerja tersebut pernah ditrafik, tetapi itu adalah bidang-bidang dimana trafiking dikenal sebagai fenomena yang tersebar luas dengan kemungkinan jumlah korban yang sangat besar.

Meskipun KUHP (Pasal 297) telah mengancam hukuman enam tahun penjara bagi siapapun yang memperdagangkan perempuan dan anak di bawah umur, ini dianggap tidak efektif untuk menjerat pelaku perdagangan orang atau yang lebih populer dengan istilah trafficking terorganisir. Dengan demikian, urgensi dilahirkannya UU khusus terkait dengan ini sebagai akibat dari meluasnya jaringan kejahatan yang terorganisir (dan tidak terorganisir), baik yang bersifat antar-negara, maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara, serta penghormatan terhadap hak azasi manusia.

Oleh karenanya, pemerintah berkeinginan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana trafficking yang didasarkan pada komitmen nasional dan internasional untuk melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban, dan peningkatan kerja sama. Selain itu, peraturan perundang-undangan terkait dengan trafficking belum memberikan landasan hukum yang menyeluruh dan terpadu bagi upaya pemberantasan tindak pidana trafficking. Setelah melalui proses panjang, UU No, 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) akhirnya disahkan baru-baru ini.

Berdasarkan UU ini, maka definisi perdagangan orang adalah:

“ tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar-agama, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”

Jika merujuk pada definisi di atas, maka tidak ada pembatasan bahwa perdagangan orang hanya terkait dengan jenis kelamin atau usia tertentu.  Trafficking bukanlah fenomena baru di Indonesia, dan meskipun kriminalisasi perdagangan orang ini dapat terkait dengan siapa saja, orang memang seringkali mengidentikkannya dengan perdagangan perempuan dan anak.

Ini cukup beralasan karena pada banyak kasus, korban perdagangan perempuan dan anak yang lebih menonjol ke permukaan. Unicef (1998), misalnya, melaporkan bahwa jumlah anak yang dilacurkan diperkirakan berkisar antara 40.000 dan 70.000 yang tersebar di 75.106 tempat di seluruh Indonesia.

Ini menunjukkan lebih rentannya perempuan dan anak untuk diperdagangkan yang akhir-akhir ini semakin sering kita baca (di koran, majalah, dll) dan dengarkan (dari orang ke orang, radio dll), ataupun melihatnya di televisi di mana penculikan yang diiringi dengan trafficking menjadi sesuatu yang menakutkan bagi siapa saja yang mendengarkan, melihat apalagi mengalaminya.

Komnas Perempuan melaporkan bahwa tujuan perdagangan Perempuan tersebut antara lain dijadikan  :

a.  Pekerja domestik : perempuan diiming-imingi janji selanjutnya dipekerjakan sebagai pembantu adalah fenomena yang berlangsung sejak lama. Penelitian di Jakarta menunjukkan bahwa korban adalah anak-anak atau orang dewasa, meski terdapat pula korban laki-laki namun sebagaian besar korbannya adalah perempuan.

b.   Pengemis : di Jakarta, Batam, Ujung Pandang dan banyak kota besar lainnya, dapat diamati bahwa terdapat sejumlah anak yang dibawa oleh orang dewasa untuk mengemis di lampu merah atau tempat umum lainnya. Jumlah pasti tidak diketahui tapi diperkirakan ribuan anak telah dijadikan pengemis.

c.   Pengedar narkoba : satu jenis eksploitasi yang sangat mengerikan adalah pemanfaatan anak dan wanita untuk mengedarkan narkoba. Fakta yang ditemukan di Bali menunjukkan bahwa korban yang dijerat dalam perdagangan dan penyelundupan tipe ini dapat berusia sangat tinggi mulai dai usia 1 tahun sampai 18 tahun.

d.     Pekerja seks : pekerja seks di Indonesia, menurut penelitian 30%nya berusia kurang dari 8 tahun.

e.   Konsumsi pedofil : ekspolitasi anak perempuan oleh para pedofil di sebagian besar media merupakan korban dari orang-orang terdekat seperti: tetangga, guru, atau pihak-pihak lain. Akan tetapi perdagangan anak perempuan sebagai konsumsi pedofil melibatkan jaringan tersendiri, yang seringkali melibatkan orangorang asing dan jaringan internasional.

f.    Istri kontrakan dalam perkawinan transnasional : satu fenomena yang mulai terungkap adalah bentuk perkawinan antar bangsa yang menjadi bisnis yang sangat menguntungkan bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. 

Semoga materi tentang Definisi Traffiking dapat bermanfaat bagi kta semua! Sekian.

0 komentar:

Posting Komentar