Sponsors

Kamis, 13 Desember 2012

Dasar-dasar Pengetahuan Tentang Anak

Pasal 1 UURI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak 

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Secara sosiologis pengertian anak biasanya diakaitkan dengan status, peran, dan tingkat ketergantungan di dalam keluarga. Secara antropologis pengertian anak sangat tergantung pada nilai-nilai budaya yang berlaku, yang berbeda-beda anatara masyarakat yang satu dengan yang lainnya.

Secara politis  berakhirnya masa anak ditandai dengan diperolehnya hak dan kewajiban sebagai warganegara secara penuh, dengan bertambahnya hak dan kewajiban dalam pemilihan umum. Secara demografis, batasan anak dikaitkan dengan dependency ratio, dimana batasan usia 15 tahun usia terendah masa produktif, dan menempatkan batasan anak (yang  tergantung pada orang-orang dewasa dalam masa produktif) pada usia 14 tahun ke bawah




0 komentar:

Posting Komentar